Senin, 03 Februari 2014

ORGANISASI LEMBAGA PENDIDIKAN



MAKALAH
ORGANISASI LEMBAGA PENDIDIKAN
“Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Landasan Manajemen Pendidikan SD”
Dosen Mata Kuliah :  Suhendra Permadi, M.pd

 

  Disusun Oleh :
Kelompok :  2  
Prodi :  PGSD 1B
Lina Susilawati                  1386210058
Fitri Puspita                       1386210051
Siti Nurhalimah                 1386210074
Setia Ambarsari                 1386210072






SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN STKIP SUBANG
2013



KATA PENGANTAR

Segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas Rahmat dan Karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Organisasi Lembaga Pendidikan”.
Makalah ini kami susun untuk memenuhi salah satu syarat tugas mata kuliah “Landasan Manajemen Pendidikan SD”  Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), di Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Subang. kami menyadari sepenuhnya bahwa, makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Dalam menyusun makalah ini, kami tidak luput dari berbagai hambatan dan rintangan. Oleh karena itu, kami ingin menyampaikan rasa terimakasih kepada dosen pembimbing yang ikut serta membantu dan membimbing dalam penyusunan makalah ini.
Akhirnya, kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat  khususnya bagi penulis dan umumnya bagi pembaca.




      Subang, 12 Oktober 2013

     Penyusun







DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ......................................................................................... i

DAFTAR ISI ........................................................................................................ ii

BAB I      PENDAHULUAN    
A.                            Latar Belakang ........................................................................ .... 1 
B.                             Tujuan............................................................................................ 2
C.                             Rumusan Masalah.......................................................................... 2

BAB II      PEMBAHASAN
A.                             Pengertian Organisasi.............................................................. .... 4 
B.                              Lembaga Pendidikan.................................................................... 6
C.                             Struktur Lembaga Pendidikan....................................................... 7
D.                            Jalur dan Jenjang Lembaga Pendidikan................................... .... 7
E.                             Jenis-Jenis Lembaga Pendidikan................................................... 11
F.                              Kriteria Keberhasilan Lembaga Pendidikan.................................. 14

BAB III     PENUTUP
Kesimpulan............................................................................................................ 16
DAFTAR PUSTAKA  ....................................................................................      17





BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang

Organisasi pada dasarnya digunakan sebagai tempat atau wadah dimana orang-orang berkumpul, bekerjasama secara rasional dan sistematis, terencana, terorganisasi, terpimpin dan terkendali, dalam memanfaatkan sumber daya organisasi yaitu seperti uang, material, mesin, metode, lingkungan, sarana-parasarana, data, dan lain sebagainya yang dipergunakan secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan (Ramadhan, 2011).
Di dalam sebuah institusi atau sebuah lembaga pendidikan yang mempunyai hubungan terkait antara satu dengan lainya sudah semestinya mempunyai sebuah stuktur organisasi. Struktur organisasi merupakan kerangka dalam dimana organisasi itu beroperasi dan merupakan cara suatu aktivitas organisasi dibagi, diorganisir, dan dikoordinasikan. Struktur organisasi ini dapat digunakan sebagai pembentukan atau pembagian suatu pekerjaan dengan maksud agar tujuan organisasi dapat terlaksana dengan baik. Dan dengan adanya struktur organisasi ini diharapkan pula terjadinya pengontrolan terhadap aktivitas yang dilakukan serta gambaran yang jelas mengenai aktivitas dari organisasi yang berada di dalamnya.
Lembaga Pendidikan (baik formal, non formal atau informal) adalah tempat transfer ilmu pengetahuan dan budaya (peradaban). Melalui praktik pendidikan, peserta didik diajak untuk memahami bagaimana sejarah atau pengalaman budaya dapat ditransformasi dalam zaman kehidupan yang akan mereka alami serta mempersiapkan mereka dalam menghadapi tantangan dan tuntutan yang ada di dalamnya. Dengan demikian, makna pengetahuan dan kebudayaan sering kali dipaksakan untuk dikombinasikan karena adanya pengaruh zaman terhadap pengetahuan jika ditransformasikan.
Oleh karena itu pendidikan nasional bertujuan mempersiapkan masyarakat baru yang lebih ideal, yaitu masyarakat yang mengerti hak dan kewajiban dan berperan aktif dalam proses pembangunan bangsa. Esensi dari tujuan pendidikan nasional adalah proses menumbuhkan bentuk budaya keilmuan, sosial, ekonomi, dan politik yang lebih baik dalam perspektif tertentu harus mengacu pada masa depan yang jelas (pembukaan UUD 1945 alenia 4). Melalui kegiatan pendidikan, gambaran tentang masyarakat yang ideal itu dituangkan dalam alam pikiran peserta didik sehingga terjadi proses pembentukan dan perpindahan budaya. Pemikiran ini mengandung makna bahwa lembaga pendidikan sebagai tempat pembelajaran manusia memiliki fungsi sosial (agen perubahan di masyarakat) .
B.     Tujuan
Tujuan dari penyusunan makalah ini agar kita dapat mengetahui tentang pengertian dan struktur lembaga pendidikan , jalur jenjang dan jenis lembaga pendidikan , serta agar kita tahu apa saja kriteria keberhasilan suatu lembaga pendidikan.

C.    Rumusan Masalah

Adapun beberapa masalah yang akan dikaji pada makalah ini, yaitu sebagai berikut:
·         Apa yang di maksud dengan organisasi ?
·         Apa yang di maksud dengan lembaga pendidikan ?
·         Apa yang di maksud dengan struktur lembaga pendidikan?
·         Apa saja jalur jenjang lembaga pendidikan ?
·         Apa saja jenis-jenis lembaga pendidikan ?
·         Apa kriteria keberhasilan suatu lembaga pendidikan ?


















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Organisasi
            Pengertian / definisi Organisasi. Organisasi adalah sekelompok orang (dua atau lebih) yang secara formal dipersatukan dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.Seperti telah diuraikan sebelumnya tentang Manajemen, Pengorganisasian adalah merupakan fungsi kedua dalam Manajemen dan pengorganisasian didefinisikan sebagai proses kegiatan penyusunan struktur organisasi sesuai dengan tujuan-tujuan, sumber-sumber, dan lingkungannya. Dengan demikian hasil pengorganisasian adalah struktur organisasi.
Beberapa definisi organisasi dari para ahli :
  • Louis A. Allen (1960)
Pengorganisaasian adalah proses mengatur dan menghubungankan oekerjaan yang harus dilakukan, sehingga tugas organisasi dapat diselesaikan secara efektif dan efisien oleh orang-orang.
  • Edgar Schein (1973)
“An organization is the rational coordination of the activity of the number of people for the achievement of some common explicit of labor and function, and through a hierarchy of outhority and responsibility”. (Suatu organisasi adalah koordinasi rasional kegiatan sejumlah orang untuk mencapai beberapa tujuan umum dari tenaga kerja dan fungsi, serta dengan tingkatan hirarki dan tanggungjawab.)
  • Ananda W.P Guruge (1977)
“Organization is difened as arranging a complex of tasks into manageable units and defining the formal relationship among the people who are assigned the various tasks”. (Organisasi didefinisikan sebagai tatanan tugas yang kompleks yang dikelola oleh suatu unit dan mendeskripsikan hubungan formal antara orang-orang yang ditugaskan berbagai macam tugas).
  • SB Hri Lubis (1987)
Terdapat kesamaan pengertian dari keseluruhan definisi organisasi yaitu pada dasarnya organisasi sebagai suatu kesatuan sosial dari sekelompok manusia yang saling berinteraksi menurut suatu pola tertentu sehingga setiap anggota organisasi memiliki fungsi dan tugasnya masing-masing, yang sebagai suatu kesatuan mempunyai tujuan tertentu dan mempunyai batas-batas yang jelas, sehingga dapat dipisahkan secara tegas dari lingkunagnnya.
  • Robbins (1996)
Organisasi dipandang pula sebagai satuan sosial yang dikoordinasi secara sadar, yang tersususn atas dua orang atau lebih, yang berfungsi atas dasar yang relatif terus- menerus untuk mencapai suatu tujuan atau seperangkat tujuan bersama.
  • Sutarto (1998)
Organisasi adalah sistem saling berpengaruh antar orang dalam kelompok yang bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu.
Dari berbagai definisi para ahli mengenai organisasi, Pada intinya dapat disimpulkan bahwa organisasi adalah koordinasi /secara rasional kegiatan sejumlah orang untuk mencapai tujuan bersama yang dirumuskan secara eksplisit, melalui peraturan dan pembagian kerja serta melalui hierarkhi kekuasaan dan tanggung jawab. Organisasi dapat didefinisikan dengan bermacam cara yang pada intinya mencakup berbagai faktor yang menimbulkan organisasi yaitu kumpulan orang, ada kerjasama, dan tujuan yang telah ditetapkan yang merupakan sistem yang saling berkaitan dalam kebulatan.
B.     Lembaga Pendidikan

Lembaga pendidikan adalah suatu lembaga yang bertujuan mengembangkan potensi manusiawi yang dimiliki anak-anak agar mampu menjalankan tugas-tugas kehidupan sebagai manuasia, baik secara individual maupun sebagai anggota masyarakat. Kegiatan untuk mengembangkan potensi itu harus dilakukan secara berencana, terarah dan sistematik guna mencapai tujuan tertentu.
Tidak bisa kita pungkiri lagi bahwa lembaga pendidikan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap corak dan karakter masyarakat. Belajar dari sejarah perkembanganya lembaga pendidikan yang ada di indonesia memiliki beragam corak dan tujuan yang berbeda-beda sesuai dengan kondisi yang melingkupi.
Sebagai sistem sosial, lembaga pendidikan harus memiliki fungsi dan peran dalam perubahan masyarakat menuju ke arah perbaikan dalam segala lini. Dalam hal ini lembaga pendidikan memiliki dua karakter secara umum. Pertama, melaksanakan peranan fungsi dan harapan untuk mencapai tujuan dari sebuah sitem. Kedua mengenali individu yang berbeda-beda dalam peserta didik yang memiliki kepribadian dan disposisi kebutuhan. Kemudian sebagai agen perubahan lembaga pendidikan berfungsi sebagai alat:
1)      Pengembangan pribadi
2)      Pengembangan warga
3)      Pengembangan Budaya
4)      Pengembangan bangsa
C.    Struktur Lembaga Pendidikan

Struktur organisasi adalah susunan komponen-komponen (unit-unit kerja) dalam organisasi. Struktur organisasi menunjukkan adanya pembagian kerja dan meninjukkan bagaimana fungsi-fungsi atau kegiatan-kegiatan yang berbeda-beda tersebut diintegrasikan (koordinasi). Selain daripada itu struktur organisasi juga menunjukkan spesialisasi-spesialisasi pekerjaan, saluran perintah dan penyampaian laporan (nrisdiani,2013).
Salah satu bentuk yang digunakan dalam suatu institusi atau lembaga pendidikan adalah struktur organisasi garis atau staff.
Sebelum mengetahui tentang apa yang dimaksud dengan struktur organisasi garis dan staff ada baiknya kita mengetahui organisasi garis. Dan yang dimaksud dengan struktur organisasi garis dan staff adalah suatu bentuk organisasi yang terdiri dari satu pimpinan dimana pelimpahan wewenang terjadi secara vertikal kepada bagian – bagian dibawahnya dan di dalam organisasinya terdapat beberapa staff yang bertugas memberi saran dan nasihat dalam bidangnya kepada pimpinan organisasi.
D.    Jalur dan Jenjang Lembaga Pendidikan
Ø  Jenjang Pendidikan
Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.



  1. Pendidikan dasar
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan awal selama 9 (sembilan) tahun pertama masa sekolah anak-anak yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab IV Pasal 17). Pendidikan dasar merupakan pendidikan sembilan tahun terdiri dari program pendidikan enam tahun di sekolah dasar dan program pendidikan tiga tahun di sekolah lanjutan pertama (PP Nomor 28 tahun 1990).
Sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar, bagi anak usia 0-6 tahun diselenggarakan pendidikan anak usia dini, tetapi bukan merupakan prasyarat untuk mengikuti pendidikan dasar. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab IV pasal 28 disebutkan bahwa : Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar, dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk taman kanak-kanak (TK), raudatul athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.


      2.      Pendidikan menengah
Pendidikan menengah merupakan jenjang pendidikan lanjutan pendidikan dasar. Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan. Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat. (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab IV Pasal 18.
      3.      Pendidikan tinggi
Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, doktor, dan spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi. (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab IV Pasal 20).
Ø  Jalur Pendidikan
Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
1.                  Jalur  Pendidikan formal
Pendidikan formal merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah-sekolah pada umumnya. Jalur pendidikan ini mempunyai jenjang pendidikan yang jelas, mulai dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, sampai pendidikan tinggi. Pendidikan formal dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah (pusat), pemerintah daerah dan masyarakat.
Semua lembaga formal diberi hak dan wewenang oleh pemerintah untuk memberikan gelar akademik kepada setiap peserta didik yang telah menempuh pendidikan di lembaga tersebut. Khusus bagi perguruan tinggi yang memiliki program profesi sesuai dengan program pendidikan yang diselenggarakan doktor berhak memberikan gelar doktor kehormatan (doktor honoris causa) kepada individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni.
    2.     Jalur Pendidikan nonformal
Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan nonformal juga disebut pendidikan luar sekolah. Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja. Pendidikan kesetaraan meliputi Paket A, Paket B dan Paket C, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik seperti: Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, majelis taklim, sanggar, dan lain sebagainya, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
    3.   Jalur Pendidikan informal
Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Hasil pendidikan sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan. (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab IV Pasal 27 ayat 1 dan 2).
Homeschooling atau yang di-Indonesiakan menjadi sekolah rumah, merujuk pada UU No. 20 tahun 2003 terkategori sebagai pendidikan informal. Pendidikan informal adalah pendidikan yang dilaksanakan oleh keluarga dan lingkungan. Kedudukannya setara dengan pendidikan formal dan nonformal.
Hanya saja, jika anak-anak yang dididik secara informal ini menghendaki ijazah karena berniat memasuki pendidikan formal pada jenjang yang lebih tinggi, maka peserta pendidikan informal bisa mengikuti ujian persamaan melalui PKBM atau lembaga nonformal sejenis yang menyelenggrakan ujian kesetaraan. Hal paling khas yang menjadi nilai lebih pendidikan informal dibandingkan model pendidikan lainnya adalah, kemungkinan yang lebih besar akan tergali dan terkelolanya potensi setiap anak secara maksimal.
E.     Jenis-Jenis Lembaga Pendidikan
Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan. Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.
1.  Pendidikan umum
Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Bentuknya: Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
2.  Pendidikan kejuruan
Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Bentuk satuan pendidikannya adalah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
3Pendidikan akademik
Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu.
4.  Pendidikan profesi
Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memasuki suatu profesi atau menjadi seorang profesional. Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen. Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen. Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.
5.  Pendidikan vokasi
Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal dalam jenjang diploma 4 setara dengan program sarjana (strata 1).
6.  Pendidikan keagamaan
Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis. (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab IV Pasal 30).
7.  Pendidikan khusus
Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif (bergabung dengan sekolah biasa) atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah (dalam bentuk sekolah luar biasa/SLB).
F.     Kriteria Keberhasilan Lembaga Pendidikan
Kejelasan kriteria dan indikator keberhasilan pembelajaran akan memperjelas target dalam setiap tahapan pembelajaran. Kemampuan menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pembelajaran harus dimiliki Guru dan Kepala Sekolah agar dapat menjalankan tugas masing-masing. Hal ini memerlukan pembinaan atau bimbingan dari pengawas. Kegiatan belajar ini dirancang untuk membekali pengawas dalam membimbing guru dan kepala sekolah dalam menyusun kriteria keberhasilan pembelajaran.
Keberhasilan pembelajaran, mengandung makna ketuntasan dalam belajar dan ketuntasan dalam proses pembelajaran. Artinya tercapainya kompetensi yang meliputi pengetahuan, ketrampilan, sikap, atau nilai yang diwujudkan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Fungsi ketuntasan belajar adalah memastikan semua peserta didik menguasai kompetensi yang diharapkan sebelum pindah ke kompetensi selanjutnya. Patokan ketuntasan belajar mengacu pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta indikator yang terdapat dalam kurikulum.
Sedangkan ketuntasan dalam pembelajaran berkaitan dengan standar pelaksanaannya yang melibatkan komponen guru dan siswa. Kriteria keberhasilan adalah ukuran tingkat pencapaian prestasi belajar yang mengacu pada kompetensi dasar dan standar kompetensi yang ditetapkan yang mencirikan penguasaan konsep atau ketrampilan yang dapat diamati dan diukur. Secara umum kriteria keberhasilan pembelajaran adalah:
1. keberhasilan peserta didik menyelesaikan serangkaian tes, baik tes formatif, tes sumatif, maupun tes keterampilan
2.setiap keberhasilan tersebut dihubungkan dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang mengacu kepada Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), atau Kriteria Ketuntasan Ideal (KKI) 75%
 3. ketercapaian keterampilan vokasional atau praktik bergantung pada KKM atau KKI. Sedangkan indikator adalah acuan untuk menentukan apakah peserta didik telah berhasil menguasai kompetensi.
Untuk mengumpulkan informasi apakah suatu indikator telah dicapai siswa, dilakukan penilaian sewaktu pembelajaran berlangsung atau sesudahnya. Pencapaian inidikator dapat dijaring dengan beberapa soal/tugas.
 Seperti telah diungkapkan di atas, kriteria ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0% – 100%.  Kriteria ideal untuk masingmasing indikator adalah 75% (KKI).
Satuan pendidikan dapat menetukan kriteria ketuntasan minimal lebih kecil atau lebih besar dari KKI (75%) dengan mempertimbangkan kemampuan peserta didik dan guru serta ketersediaan prasarana dan sarana.








BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
·         Organisasi yaitu sekelompok orang (dua atau lebih) yang secara formal dipersatukan dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
·         Struktur organisasi adalah susunan komponen-komponen (unit-unit kerja) dalam organisasi. Struktur organisasi menunjukkan adanya pembagian kerja dan meninjukkan bagaimana fungsi-fungsi atau kegiatan-kegiatan yang berbeda-beda tersebut diintegrasikan (koordinasi).
·         Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
·         Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
·         Keberhasilan pembelajaran, mengandung makna ketuntasan dalam belajar dan ketuntasan dalam proses pembelajaran. Artinya tercapainya  kompetensi yang meliputi pengetahuan, ketrampilan, sikap, atau nilai yang diwujudkan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak.






DAFTAR PUSTAKA

Ramadhan, Rifki N.(2011, 27 September).Organisasi Sebagai Wadah dan Proses. Diakses September 27, 2013, dari: http://rifki26nr.blogspot.com/2011/09/organisasi-sebagai-wadah-dan-proses.html
Syafii, Imam. Lembaga Pendidikan Sebagai Agen Perubahan.Diakses 3 Oktober 2013 dari : http://kangsaviking.wordpress.com/lembaga-pendidikan-sebagai-agen-perubahan/.
Husniyah, Eva Z.(2012, 10 Oktober).Pengertian Organisasi. Diakses Oktober 7 , 2013, dari : http://evazahrotul.blogspot.com/2012/10/pengertian-organisasi_10.html
Indraviantoro, Ganie.(2012, 5 April). Diakses Oktober 2  , 2013 dari : http://ganieindraviantoro.wordpress.com/2012/04/05/makalah-kriteria-keberhasilan-lembaga-pendidikan/
Nrisdiani.(2013, 9 Maret).Pengertian Struktur Organisasi. Diakses Oktober 7 , 2013, dari : http://nrisdiani.blogspot.com/2012/03/09pengertian-struktur-organisasi.html.
(2013, 22 September) .Pendidikan di Indonseia. Diakses Oktober 7 2013. Dari : http://id.wikipedia.org/wiki/Pendidikan_di_Indonesia.
(2012, 19 Februari).Diakses Oktober 7 ,2013 . Dari: http://suaidinmath.wordpress.com/2012/02/19/bagaimana-menyusun-kriteria-dan-indikator-keberhasilan-pendidikan-dan-pembelajaran/ 






Tidak ada komentar:

Posting Komentar