MAKALAH
ORGANISASI
LEMBAGA PENDIDIKAN
“Diajukan
untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Landasan Manajemen Pendidikan SD”
Dosen
Mata Kuliah : Suhendra Permadi, M.pd
Disusun Oleh :
Kelompok
: 2
Prodi
: PGSD 1B
Lina Susilawati 1386210058
Fitri Puspita 1386210051
Siti Nurhalimah 1386210074
Setia Ambarsari 1386210072
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN STKIP
SUBANG
2013
2013
KATA
PENGANTAR
Segala puji dan syukur
kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas Rahmat dan Karunia-Nya kami
dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Organisasi
Lembaga Pendidikan”.
Makalah ini kami susun
untuk memenuhi salah satu syarat tugas mata kuliah “Landasan Manajemen Pendidikan SD”
Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), di Sekolah Tinggi
Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Subang. kami menyadari sepenuhnya bahwa,
makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran
yang membangun sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Dalam menyusun makalah
ini, kami tidak luput dari berbagai hambatan dan rintangan. Oleh karena itu,
kami ingin menyampaikan rasa terimakasih kepada dosen pembimbing yang ikut
serta membantu dan membimbing dalam penyusunan makalah ini.
Akhirnya,
kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis dan umumnya bagi
pembaca.
Subang, 12 Oktober 2013
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR ......................................................................................... i
DAFTAR
ISI ........................................................................................................ ii
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang ........................................................................ .... 1
B.
Tujuan............................................................................................ 2
C.
Rumusan Masalah.......................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Organisasi.............................................................. .... 4
B.
Lembaga
Pendidikan.................................................................... 6
C.
Struktur Lembaga Pendidikan....................................................... 7
D.
Jalur dan Jenjang Lembaga Pendidikan................................... .... 7
E.
Jenis-Jenis Lembaga Pendidikan................................................... 11
F.
Kriteria Keberhasilan Lembaga Pendidikan.................................. 14
BAB III PENUTUP
Kesimpulan............................................................................................................ 16
DAFTAR
PUSTAKA .................................................................................... 17
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Organisasi pada dasarnya digunakan sebagai tempat
atau wadah dimana orang-orang berkumpul, bekerjasama secara rasional dan
sistematis, terencana, terorganisasi, terpimpin dan terkendali, dalam
memanfaatkan sumber daya organisasi yaitu seperti uang, material, mesin, metode,
lingkungan, sarana-parasarana, data, dan lain sebagainya yang dipergunakan
secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan
(Ramadhan, 2011).
Di dalam sebuah institusi atau sebuah lembaga pendidikan
yang mempunyai hubungan terkait antara satu dengan lainya sudah semestinya
mempunyai sebuah stuktur organisasi. Struktur organisasi merupakan kerangka
dalam dimana organisasi itu beroperasi dan merupakan cara suatu aktivitas
organisasi dibagi, diorganisir, dan dikoordinasikan. Struktur organisasi ini
dapat digunakan sebagai pembentukan atau pembagian suatu pekerjaan dengan
maksud agar tujuan organisasi dapat terlaksana dengan baik. Dan dengan adanya
struktur organisasi ini diharapkan pula terjadinya pengontrolan terhadap
aktivitas yang dilakukan serta gambaran yang jelas mengenai aktivitas dari
organisasi yang berada di dalamnya.
Lembaga Pendidikan (baik formal, non formal atau informal)
adalah tempat transfer ilmu pengetahuan dan budaya (peradaban). Melalui praktik
pendidikan, peserta didik diajak untuk memahami bagaimana sejarah atau
pengalaman budaya dapat ditransformasi dalam zaman kehidupan yang akan mereka
alami serta mempersiapkan mereka dalam menghadapi tantangan dan tuntutan yang
ada di dalamnya. Dengan demikian, makna pengetahuan dan kebudayaan sering kali
dipaksakan untuk dikombinasikan karena adanya pengaruh zaman terhadap
pengetahuan jika ditransformasikan.
Oleh
karena itu pendidikan nasional bertujuan mempersiapkan masyarakat baru yang
lebih ideal, yaitu masyarakat yang mengerti hak dan kewajiban dan berperan
aktif dalam proses pembangunan bangsa. Esensi dari tujuan pendidikan nasional
adalah proses menumbuhkan bentuk budaya keilmuan, sosial, ekonomi, dan politik
yang lebih baik dalam perspektif tertentu harus mengacu pada masa depan yang
jelas (pembukaan UUD 1945 alenia 4). Melalui kegiatan pendidikan, gambaran
tentang masyarakat yang ideal itu dituangkan dalam alam pikiran peserta didik
sehingga terjadi proses pembentukan dan perpindahan budaya. Pemikiran ini
mengandung makna bahwa lembaga pendidikan sebagai tempat pembelajaran manusia
memiliki fungsi sosial (agen perubahan di masyarakat) .
B.
Tujuan
Tujuan
dari penyusunan makalah ini agar kita dapat mengetahui tentang pengertian dan
struktur lembaga pendidikan , jalur jenjang dan jenis lembaga pendidikan ,
serta agar kita tahu apa saja kriteria keberhasilan suatu lembaga pendidikan.
C. Rumusan
Masalah
Adapun beberapa masalah yang akan dikaji pada makalah ini, yaitu sebagai
berikut:
·
Apa yang
di maksud dengan organisasi ?
·
Apa yang
di maksud dengan lembaga pendidikan ?
·
Apa yang
di maksud dengan struktur lembaga pendidikan?
·
Apa saja
jalur jenjang lembaga pendidikan ?
·
Apa saja
jenis-jenis lembaga pendidikan ?
·
Apa
kriteria keberhasilan suatu lembaga pendidikan ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Organisasi
Pengertian / definisi Organisasi. Organisasi adalah sekelompok orang (dua
atau lebih) yang secara formal dipersatukan dalam suatu kerjasama untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan.Seperti telah diuraikan sebelumnya
tentang Manajemen, Pengorganisasian adalah merupakan fungsi kedua dalam
Manajemen dan pengorganisasian didefinisikan sebagai proses kegiatan penyusunan
struktur organisasi sesuai dengan tujuan-tujuan, sumber-sumber, dan
lingkungannya. Dengan demikian hasil pengorganisasian adalah struktur
organisasi.
Beberapa definisi organisasi dari para ahli :
- Louis A. Allen (1960)
Pengorganisaasian
adalah proses mengatur dan menghubungankan oekerjaan yang harus dilakukan,
sehingga tugas organisasi dapat diselesaikan secara efektif dan efisien oleh
orang-orang.
- Edgar Schein (1973)
“An organization is the rational
coordination of the activity of the number of people for the achievement
of some common explicit of labor and function, and through a hierarchy of
outhority and responsibility”. (Suatu organisasi
adalah koordinasi rasional kegiatan sejumlah orang untuk mencapai beberapa
tujuan umum dari tenaga kerja dan fungsi, serta dengan tingkatan hirarki dan
tanggungjawab.)
- Ananda W.P Guruge (1977)
“Organization is difened as arranging a
complex of tasks into manageable units and defining the formal relationship
among the people who are assigned the various tasks”.
(Organisasi didefinisikan sebagai tatanan tugas yang kompleks yang dikelola
oleh suatu unit dan mendeskripsikan hubungan formal antara orang-orang yang
ditugaskan berbagai macam tugas).
- SB Hri Lubis (1987)
Terdapat kesamaan pengertian dari keseluruhan
definisi organisasi yaitu pada dasarnya organisasi sebagai suatu kesatuan
sosial dari sekelompok manusia yang saling berinteraksi menurut suatu pola
tertentu sehingga setiap anggota organisasi memiliki fungsi dan tugasnya
masing-masing, yang sebagai suatu kesatuan mempunyai tujuan tertentu dan
mempunyai batas-batas yang jelas, sehingga dapat dipisahkan secara tegas dari
lingkunagnnya.
- Robbins (1996)
Organisasi dipandang pula sebagai satuan sosial
yang dikoordinasi secara sadar, yang tersususn atas dua orang atau lebih, yang
berfungsi atas dasar yang relatif terus- menerus untuk mencapai suatu tujuan
atau seperangkat tujuan bersama.
- Sutarto (1998)
Organisasi adalah sistem saling berpengaruh
antar orang dalam kelompok yang bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu.
Dari berbagai definisi para
ahli mengenai organisasi, Pada intinya dapat disimpulkan bahwa organisasi
adalah koordinasi /secara rasional kegiatan sejumlah orang untuk mencapai
tujuan bersama yang dirumuskan secara eksplisit, melalui peraturan dan
pembagian kerja serta melalui hierarkhi kekuasaan dan tanggung jawab.
Organisasi dapat didefinisikan dengan bermacam cara yang pada intinya mencakup
berbagai faktor yang menimbulkan organisasi yaitu kumpulan orang, ada
kerjasama, dan tujuan yang telah ditetapkan yang merupakan sistem yang saling
berkaitan dalam kebulatan.
B.
Lembaga Pendidikan
Lembaga pendidikan adalah suatu
lembaga yang bertujuan mengembangkan potensi manusiawi yang dimiliki anak-anak
agar mampu menjalankan tugas-tugas kehidupan sebagai manuasia, baik secara
individual maupun sebagai anggota masyarakat. Kegiatan untuk mengembangkan
potensi itu harus dilakukan secara berencana, terarah dan sistematik guna
mencapai tujuan tertentu.
Tidak
bisa kita pungkiri lagi bahwa lembaga pendidikan memberikan pengaruh yang
signifikan terhadap corak dan karakter masyarakat. Belajar dari sejarah
perkembanganya lembaga pendidikan yang ada di indonesia memiliki beragam corak
dan tujuan yang berbeda-beda sesuai dengan kondisi yang melingkupi.
Sebagai
sistem sosial, lembaga pendidikan harus memiliki fungsi dan peran dalam
perubahan masyarakat menuju ke arah perbaikan dalam segala lini. Dalam hal ini lembaga
pendidikan memiliki dua karakter secara umum. Pertama, melaksanakan peranan
fungsi dan harapan untuk mencapai tujuan dari sebuah sitem. Kedua mengenali
individu yang berbeda-beda dalam peserta didik yang memiliki kepribadian dan
disposisi kebutuhan. Kemudian sebagai agen perubahan lembaga pendidikan
berfungsi sebagai alat:
1)
Pengembangan pribadi
2)
Pengembangan warga
3)
Pengembangan Budaya
4)
Pengembangan bangsa
C.
Struktur Lembaga Pendidikan
Struktur organisasi adalah susunan komponen-komponen
(unit-unit kerja) dalam organisasi. Struktur organisasi menunjukkan adanya
pembagian kerja dan meninjukkan bagaimana fungsi-fungsi atau kegiatan-kegiatan
yang berbeda-beda tersebut diintegrasikan (koordinasi). Selain daripada itu
struktur organisasi juga menunjukkan spesialisasi-spesialisasi pekerjaan,
saluran perintah dan penyampaian laporan (nrisdiani,2013).
Salah satu bentuk yang digunakan dalam suatu institusi atau
lembaga pendidikan adalah struktur organisasi garis atau staff.
Sebelum mengetahui tentang apa yang dimaksud dengan struktur organisasi garis dan staff ada baiknya kita mengetahui organisasi garis. Dan yang dimaksud dengan struktur organisasi garis dan staff adalah suatu bentuk organisasi yang terdiri dari satu pimpinan dimana pelimpahan wewenang terjadi secara vertikal kepada bagian – bagian dibawahnya dan di dalam organisasinya terdapat beberapa staff yang bertugas memberi saran dan nasihat dalam bidangnya kepada pimpinan organisasi.
Sebelum mengetahui tentang apa yang dimaksud dengan struktur organisasi garis dan staff ada baiknya kita mengetahui organisasi garis. Dan yang dimaksud dengan struktur organisasi garis dan staff adalah suatu bentuk organisasi yang terdiri dari satu pimpinan dimana pelimpahan wewenang terjadi secara vertikal kepada bagian – bagian dibawahnya dan di dalam organisasinya terdapat beberapa staff yang bertugas memberi saran dan nasihat dalam bidangnya kepada pimpinan organisasi.
D.
Jalur dan Jenjang Lembaga Pendidikan
Ø Jenjang
Pendidikan
Jenjang pendidikan adalah tahapan
pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik,
tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
- Pendidikan dasar
Pendidikan dasar merupakan
jenjang pendidikan awal selama 9 (sembilan) tahun pertama masa sekolah
anak-anak yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
Pendidikan dasar berbentuk
sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat
serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk
lain yang sederajat (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab IV Pasal 17). Pendidikan dasar merupakan
pendidikan sembilan tahun terdiri dari program pendidikan enam tahun di sekolah
dasar dan program pendidikan tiga tahun di sekolah lanjutan pertama (PP Nomor
28 tahun 1990).
Sebelum memasuki jenjang
pendidikan dasar, bagi anak usia 0-6 tahun diselenggarakan pendidikan anak usia
dini, tetapi bukan merupakan prasyarat untuk mengikuti pendidikan dasar.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional Bab IV pasal 28 disebutkan bahwa : Pendidikan anak usia
dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar, dapat diselenggarakan
melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.Pendidikan anak
usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk taman kanak-kanak (TK),
raudatul athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat. Pendidikan anak usia
dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), taman
penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. Pendidikan anak usia
dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau
pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
2. Pendidikan menengah
Pendidikan menengah merupakan
jenjang pendidikan lanjutan pendidikan dasar. Pendidikan menengah terdiri atas
pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan. Pendidikan menengah
berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah
kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang
sederajat. (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional Bab IV Pasal 18.
3. Pendidikan tinggi
Pendidikan tinggi adalah
jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan
diploma, sarjana, magister, doktor, dan spesialis yang diselenggarakan oleh
perguruan tinggi. Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Perguruan tinggi dapat
menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi. (Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab
IV Pasal 20).
Ø Jalur
Pendidikan
Jalur pendidikan adalah
wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu
proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
1.
Jalur Pendidikan formal
Pendidikan formal merupakan
pendidikan yang diselenggarakan di sekolah-sekolah pada umumnya. Jalur
pendidikan ini mempunyai jenjang pendidikan yang jelas, mulai dari pendidikan
dasar, pendidikan menengah, sampai pendidikan tinggi. Pendidikan formal dapat diwujudkan
dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah (pusat),
pemerintah daerah dan masyarakat.
Semua lembaga formal diberi
hak dan wewenang oleh pemerintah untuk memberikan gelar akademik kepada setiap
peserta didik yang telah menempuh pendidikan di lembaga tersebut. Khusus bagi
perguruan tinggi yang memiliki program profesi sesuai dengan program pendidikan
yang diselenggarakan doktor berhak memberikan gelar doktor kehormatan (doktor
honoris causa) kepada individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan
dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi,
kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni.
2. Jalur Pendidikan nonformal
Pendidikan nonformal adalah
jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara
terstruktur dan berjenjang. Pendidikan nonformal juga disebut pendidikan luar
sekolah. Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang
memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah,
dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan
sepanjang hayat. Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta
didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional
serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Pendidikan nonformal meliputi
pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan,
pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan
keterampilan dan pelatihan kerja. Pendidikan kesetaraan meliputi Paket A, Paket
B dan Paket C, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan
kemampuan peserta didik seperti: Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM),
lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, majelis taklim, sanggar,
dan lain sebagainya, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan
kemampuan peserta didik.
3. Jalur Pendidikan informal
Pendidikan informal adalah
jalur pendidikan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara
mandiri. Hasil pendidikan sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah
peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
(Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional Bab IV Pasal 27 ayat 1 dan 2).
Homeschooling atau yang
di-Indonesiakan menjadi sekolah rumah, merujuk pada UU No. 20 tahun 2003
terkategori sebagai pendidikan informal. Pendidikan informal adalah pendidikan
yang dilaksanakan oleh keluarga dan lingkungan. Kedudukannya setara dengan
pendidikan formal dan nonformal.
Hanya saja, jika anak-anak
yang dididik secara informal ini menghendaki ijazah karena berniat memasuki
pendidikan formal pada jenjang yang lebih tinggi, maka peserta pendidikan
informal bisa mengikuti ujian persamaan melalui PKBM atau lembaga nonformal
sejenis yang menyelenggrakan ujian kesetaraan. Hal paling khas yang menjadi
nilai lebih pendidikan informal dibandingkan model pendidikan lainnya adalah,
kemungkinan yang lebih besar akan tergali dan terkelolanya potensi setiap anak secara
maksimal.
E.
Jenis-Jenis Lembaga Pendidikan
Jenis pendidikan adalah
kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan
pendidikan. Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik,
profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.
1. Pendidikan umum
Pendidikan umum merupakan
pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang
diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang
lebih tinggi. Bentuknya: Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP),
dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
2. Pendidikan kejuruan
Pendidikan kejuruan merupakan
pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja
dalam bidang tertentu. Bentuk satuan pendidikannya adalah Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK).
3. Pendidikan akademik
Pendidikan akademik merupakan
pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada
penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu.
4. Pendidikan profesi
Pendidikan profesi merupakan
pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik
untuk memasuki suatu profesi atau menjadi seorang profesional. Pendidikan
kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen
atau lembaga pemerintah nondepartemen. Pendidikan kedinasan berfungsi
meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi
pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah
nondepartemen. Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan
formal dan nonformal.
5. Pendidikan vokasi
Pendidikan vokasi merupakan
pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan
dengan keahlian terapan tertentu maksimal dalam jenjang diploma 4 setara dengan
program sarjana (strata 1).
6. Pendidikan keagamaan
Pendidikan keagamaan merupakan
pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk
dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran
agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
Pendidikan keagamaan berbentuk
pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang
sejenis. (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional Bab IV Pasal 30).
7. Pendidikan khusus
Pendidikan khusus merupakan
pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti
proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau
memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Peserta didik yang berkelainan
atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan
secara inklusif (bergabung dengan sekolah biasa) atau berupa satuan pendidikan
khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah (dalam bentuk sekolah luar
biasa/SLB).
F.
Kriteria Keberhasilan Lembaga Pendidikan
Kejelasan kriteria dan
indikator keberhasilan pembelajaran akan memperjelas target dalam setiap
tahapan pembelajaran. Kemampuan menyusun kriteria dan indikator keberhasilan
pembelajaran harus dimiliki Guru dan Kepala Sekolah agar dapat menjalankan
tugas masing-masing. Hal ini memerlukan pembinaan atau bimbingan dari pengawas.
Kegiatan belajar ini dirancang untuk membekali pengawas dalam membimbing guru
dan kepala sekolah dalam menyusun kriteria keberhasilan pembelajaran.
Keberhasilan pembelajaran,
mengandung makna ketuntasan dalam belajar dan ketuntasan dalam proses
pembelajaran. Artinya tercapainya kompetensi yang meliputi pengetahuan,
ketrampilan, sikap, atau nilai yang diwujudkan dalam kebiasaan berpikir dan
bertindak. Fungsi ketuntasan belajar adalah memastikan semua peserta didik
menguasai kompetensi yang diharapkan sebelum pindah ke kompetensi selanjutnya.
Patokan ketuntasan belajar mengacu pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta indikator yang
terdapat dalam kurikulum.
Sedangkan ketuntasan dalam
pembelajaran berkaitan dengan standar pelaksanaannya yang melibatkan komponen
guru dan siswa. Kriteria keberhasilan adalah ukuran tingkat pencapaian prestasi
belajar yang mengacu pada kompetensi dasar dan standar kompetensi yang
ditetapkan yang mencirikan penguasaan konsep atau ketrampilan yang dapat
diamati dan diukur. Secara umum kriteria keberhasilan pembelajaran adalah:
1. keberhasilan peserta didik menyelesaikan serangkaian tes, baik tes formatif, tes sumatif, maupun tes keterampilan
1. keberhasilan peserta didik menyelesaikan serangkaian tes, baik tes formatif, tes sumatif, maupun tes keterampilan
2.setiap
keberhasilan tersebut dihubungkan dengan standar kompetensi dan kompetensi
dasar yang mengacu kepada Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), atau Kriteria
Ketuntasan Ideal (KKI) 75%
3. ketercapaian
keterampilan vokasional atau praktik bergantung pada KKM atau KKI. Sedangkan
indikator adalah acuan untuk menentukan apakah peserta didik telah berhasil
menguasai kompetensi.
Untuk mengumpulkan informasi
apakah suatu indikator telah dicapai siswa, dilakukan penilaian sewaktu pembelajaran
berlangsung atau sesudahnya. Pencapaian inidikator dapat dijaring dengan
beberapa soal/tugas.
Seperti telah diungkapkan di atas, kriteria
ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu
kompetensi dasar berkisar antara 0% – 100%. Kriteria ideal untuk masingmasing indikator adalah 75% (KKI).
Satuan pendidikan dapat
menetukan kriteria ketuntasan minimal lebih kecil atau lebih besar dari KKI
(75%) dengan mempertimbangkan kemampuan peserta didik dan guru serta
ketersediaan prasarana dan sarana.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
·
Organisasi yaitu sekelompok orang (dua
atau lebih) yang secara formal dipersatukan dalam suatu kerjasama untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
·
Struktur
organisasi adalah susunan komponen-komponen (unit-unit kerja) dalam organisasi.
Struktur organisasi menunjukkan adanya pembagian kerja dan meninjukkan
bagaimana fungsi-fungsi atau kegiatan-kegiatan yang berbeda-beda tersebut
diintegrasikan (koordinasi).
·
Jalur pendidikan adalah wahana
yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses
pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
·
Jenjang pendidikan adalah tahapan
pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik,
tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
·
Keberhasilan pembelajaran,
mengandung makna ketuntasan dalam belajar dan ketuntasan dalam proses
pembelajaran. Artinya tercapainya kompetensi yang meliputi
pengetahuan, ketrampilan, sikap, atau nilai yang diwujudkan dalam kebiasaan
berpikir dan bertindak.
DAFTAR PUSTAKA
Ramadhan, Rifki N.(2011,
27 September).Organisasi Sebagai Wadah
dan Proses. Diakses September 27, 2013, dari: http://rifki26nr.blogspot.com/2011/09/organisasi-sebagai-wadah-dan-proses.html
Syafii, Imam. Lembaga Pendidikan Sebagai Agen Perubahan.Diakses
3 Oktober 2013 dari : http://kangsaviking.wordpress.com/lembaga-pendidikan-sebagai-agen-perubahan/.
Husniyah, Eva Z.(2012, 10 Oktober).Pengertian Organisasi. Diakses Oktober 7
, 2013, dari : http://evazahrotul.blogspot.com/2012/10/pengertian-organisasi_10.html
Indraviantoro, Ganie.(2012, 5 April). Diakses
Oktober 2 , 2013 dari : http://ganieindraviantoro.wordpress.com/2012/04/05/makalah-kriteria-keberhasilan-lembaga-pendidikan/
Nrisdiani.(2013, 9 Maret).Pengertian Struktur Organisasi. Diakses Oktober 7 , 2013, dari :
http://nrisdiani.blogspot.com/2012/03/09pengertian-struktur-organisasi.html.
(2013, 22 September) .Pendidikan
di Indonseia. Diakses Oktober 7 2013. Dari : http://id.wikipedia.org/wiki/Pendidikan_di_Indonesia.
(2012, 19 Februari).Diakses Oktober 7 ,2013 . Dari: http://suaidinmath.wordpress.com/2012/02/19/bagaimana-menyusun-kriteria-dan-indikator-keberhasilan-pendidikan-dan-pembelajaran/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar